Pengertian Puasa Dan Hukum Puasa Ramadhan
Definisi Puasa (Shiyaam)
Secara bahasa, kata "shiyaam" adalah mashdar (bentuk kata benda) [dari kata kerja] Shaama-Yashuumu, yang maknanya menahan.
Adapun menurut Syara' (syariat), shiyaam adalah beribadah kepada Allah swt dengan menahan diri dari makan dan minum serta seluruh yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Hukum Puasa Ramadhan
Hukumnya adalah wajib berdasarkan nash dan ijma', dan kedudukannya dalam agama islam adalah sebagai salah satu rukunnya (islam). Puasa ramadhan wajib jika terjadi salah satu dari 2 hal.
1. Melihat hilal ramadhan.
"karena itu barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (QS. Al-Baqarah ayat 185)
Dan Rasulullah saw bersabda:
"jika kamu melihatnya (hilal), maka berpuasalah kamu." (HR. Muttafaq`alaih)
2. Menyempurnakan bulan sya'ban menjadi 30 hari, karena bulan hilal (bulan sabit) jumlah harinya tidak mungkin lebih dari 30 hari dan tidak mungkin kurang dari 29 hari. Darisini diketahuilah bahwasannya tidak di wajibkan berpuasa dengan berdasarkan hisab, karena syara' menggantungkan hukum ini dengan perkara konkrit, yaitu melihat hilal.
Tidak ada komentar untuk "Pengertian Puasa Dan Hukum Puasa Ramadhan"
Posting Komentar