Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Khitan Dan Manfaatnya

Khitan termasuk fitrah yang disebutkan dalam hadist shahih. Dari Abu Hurairah r.a: "Lima dari fitrah yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis.

Khitan bermula dari ajaran Nabi Ibrahim As, sedangkan sebelumnya tidak ada seorangpun yang berkhitan. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi saw bersabda: "Ibrahim berkhitan setelah berumur delapan tahun". Setelah Nabi Ibrahim saw, tradisi dan sunnah khitan berlanjut bagi semua rasul dan para pengikut mereka, sampai kepada Al-Masih, bahwa dia juga berkhitan.
Referensi: https://almanhaj.or.id/2735-hukum-khitan.html

Berkhitan bagi laki-laki, adalah pemotongan kulit yang menutupi ujung kemaluan, untuk:

1. Menghindari kotoran yang mengendap di dalamnya, agar selalu terjaga kebersihannya, serta terpelihara dari penyakit. 
2.  Mempermudah serta memperlancar buang air kecil, dalam proses bersuci. 
3. Memungkinkan peningkatan kenikamatan seksual yang lebih baik



Adapun berkhitan bagi perempuan, adalah pemotongan ujung bagian atas dari Vagina. 

Berkhitan adalah merupakan Sunnah Fithriyah sejak dulu, yang telah diperintahkan oleh Allah swt kepada para Nabi-nabinya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a :

"Dari Abu Hurairah r.a bahwasannya Rasulullah saw bersabda: "Ibrahim A.S berkhitan setelah umur 80 tahun, dan ia berkhitan dengan pisau ketam." (HR: Imam Bukhari) 

Imam Nawawi berkata: maka adapun berkhitan, menurut Ima Syafi'i dan kebanyakan ulama, adalah wajib. Dan menurut Imam Malik adalah sunat. 

Dan kebanyakan ulama, dan menurut Imam Syafi'i, adala wajib bagi semua laki-laki dan perempuan. Kemudian untuk laki-laki wajib memotong kelopak kulit (kulub) yang menutupi ujung kemaluan, hingga ujung kemaluannya terbuka. Sedangkan untuk perempuan adalah wajib memotong bagian bawah kulit, dari ujung bagian atas Vagina. 

Dan menurut pendapat yang Shahih dari mazhab kami, dan mayoritas Sahabat-sahabat kami, bahwa berkhitan adalah diperbolehkan pada saat masih kecil, bukan diwajibkan (pada saat masih kecil). Dan menurut kami dalam (suatu) pendapat, bahwa wajib bagi orang tua/wali untuk mengkhitankan anak kecil, sebelum usia baligh. Dan menurut pendapat (lainnya), diharamkan mengkhitankan anak kecil, sebelum usia sepuluh tahun.

Posting Komentar untuk "Pengertian Khitan Dan Manfaatnya"