Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Sujud Sahwi Dan Doa Sujud Sahwi

Sujud sahwi adalah istilah bagi dua kali sujud yang dikerjakan oleh orang yang sedang shalat untuk menambal [menyempurnakan] cacat [kekurangan] yang terjadi dalam shalatnya karena lupa. Penyebabnya ada tiga; penambahan, pengurangan dan ragu.

Sujud Sahwi

1. Penambahan

Jika seseorang yang sedang shalat menambah berdiri, ruku, atau sujud dalam shalatnya dengan sengaja, maka batallah shalatnya. Namun, jika ia lupa dan tidak ingat penambahan tersebut hingga ia selesai darinya, maka tidak ada kewajiban atasnya kecuali sujud sahwi, dan shalatnya sah. Jika ia teringat penambahan tersebut disaat sedang mengerjakannya, maka wajib atasnya kembali darinya dan wajib atasnya sujud sahwi, dan shalatnya sah.

2. Pengurangan

a) Pengurangan rukun

Apabila ada orang yang shalat megurangi satu rukun dari shalatnya; jika yang kurang itu adalah takbiiratul ikhram, maka tidak ada shalat baginya, baik ia meninggalkannya dengan sengaja ataupun karena lupa; karena shalatnya tidak terhitung.

Contoh: seseorang lupa sujud kedua dari raka'at pertama. Lalu ia teringat akan hal itu ketika ia duduk diantara dua sujud pada raka'at kedua. Maka batallah raka'at pertama dan tempatnya digantikan oleh raka'at kedua, lalu ia menganggapnya (raka'at kedua ini) sebagai raka'at pertama dan menyempurnakan shalatnya serta salam. Kemudian ia sujud sahwi dan salam.

B. Kekurangan wajib-wajib shalat

Apabila orang sholat meninggalkan salah satu kewajiban dalam shalat dengan sengaja, maka shalatnya batal. Jika ia lupa dan teringat akan kewajiban shalat itu sebelum meninggalkan tempat rukunnya, ia segera mengerjakannya dan tak ada kewajiban apapun diatasnya.

Jika ia teringat akannya meninggalkan tempatnya sebelum sampai ke rukun yang berikutnya, ia harus kembali mengerjakannya, kemudian menyempurnakan shalatnya dan salam, kemudian ia sujud sahwi dan salam.

Jika ia teringat akannya sesudah sampai ke rukun yang berikutnya, gugurlah wajib shalat yang ketinggalan tadi sehingga ia tidak perlu kembali mengerjakannya. Ia tetap melanjutkan shalatnya dan sujud sahwi sebelum salam.

Contohnya

Seseorang bangun dari sujud kedua pada raka'at kedua untuk bangkit menuju raka'at ketiga dalam keadaan lupa tasyahud pertama. Lalu ia teringat sebelum bangkit. Maka harus tetap duduk lalu tasyahud, kemudian menyempurnakan shalatnya, dan tak ada kewajiban apapun atasnya.

Jika ia teringat sesudah bangkit namun belum sampai berdiri sempurna, maka ia kembali duduk dan tasyahud, kemudian menyempurnakan shalatnya dan salam. Jika ia teringat sesudah sempurna berdiri, gugurlah darinya tasyahud sehingga ia tidak perlu kembali kepadanya. Lalu ia menyempurnakan shalatnya dan sujud sahwi sebelum salam.

3. Ragu

Ragu adalah bimbang diantara dua perkara yang terjadi. Ragu dalam ibadah tidak perlu diperhatikan pada 3 hal:

  1. Jika keraguan itu hanya sekedar imajinasi yang tidak ada hakikatnya, seperti perasaan was-was.
  2. Jika keraguan itu sering terjadi pada seseorang dengan sekira-kira ia tidak mengerjakan satu ibadah pun kecuali terjadi keraguan padanya,
  3. Jika keraguan itu terjadi sesudah selesai ibadah, maka ia tidak perlu menganggapnya selama ia tidak menyakini hal tersebut lalu melanjutkan ibadah berdasarkan keyakinan itu.
Misalnya, seseorang shalat Dzuhur. Setelah selesai dari shalatnya, ia ragu apakah ia telah shalat (3) raka'at ataukah (4) raka'at. Maka ia tidak perlu menganggap keraguan ini hingga ia yakin bahwa ia hanya shalat 3 raka'at. Lalu ia menyempurnakan shalatnya jika waktunya masih belum lama, dan salam.

Kemudian ia sujud sahwi dan salam. Jika ia tidak teringat kecuali setelah lama, maka ia harus mengulang shalatnya dari awal. Adapun ragu pada tempat lain selain tempat yang tiga ini maka keraguan tersebut dianggap. Dan keraguan dalam shalat tidak terlepas dari dua hal: 

Pertama: bahwa dugaannya lebih berat kepada salah satu dari dua hal, maka ia meneruskan shalatnya berdasarkan apa yang lebih kuat menurutnya. Ia menyempurnakan shalatnya berdasarkan dan salam, kemudian ia sujud sahwi dan salam.

Misalnya, seseorang shalat Dzuhur. Lalu ia ragu apakah ia berada pada raka'at kedua atau ketiga. Akan tetapi dugaannya lebih berat bahwa ia berada pada raka'at ketiga. Maka ia harus menganggap dirinya berada pada raka'at ketiga, lalu mengerjakan satu raka'at dan salam. Sesudah itu sujud sahwi dan salam.

Dalilnya hadist yang tertera dalam Shahih ul-Bukhari, Shahih ul-Muslim dan lain-lain dari Abdullah Ibn Mas'ud r.a bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:

"Jika salah seorang dari kamu merasa ragu dalam shalatnya, maka hendaklah ia mengecek yang benar, lalu menyempurnakan shalat berdasarkannya, kemudian salam, kemudian sujud dua kali." Ini adalah redaksi al-Bukhari.

Bacaan Sujud Sahwi,

Doa Sujud Sahwi


Posting Komentar untuk "Tata Cara Sujud Sahwi Dan Doa Sujud Sahwi"