Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Shalat Jum'at Dan Syarat Sahnya Shalat Jum'at

SHALAT JUMAT

Shalat Jum'at adalah sholat yang dilaksanakan dengan berjama'ah di waktu siang hari (dzuhur), namun pelaksanaannya berbeda dengan shalat Dzuhur. 

Jika shalat dzuhur berjumlah empat raka'at, shalat Jum'at mempunyai jumlah dua raka'at. Shalat Jum'at hukumnya fardhu ain bagi tiap-tiap muslim mukkalaf, laki-laki, sehat, dan bermukim.


Dalam Al-Qur'an Allah swt berfirman dalam (Qs. Al-Jum'ah : 9):
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah swt dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Qs. Al-Jum'ah : 9).

Syarat-syarat Sahnya Jum'at
Syarat-syarat sahnya melakukan shalat Jum'at ada tiga :
1) Tempat Sholat Jum'at harus tertentu.
2) Jumlah orang yang berjama'ah sekurang-kurangnya 40 orang laki-laki.
3) Dilakukan dalam waktu Dzuhur.
4) Sebelum shalat Jum'at didahului oleh dua khutbah.

Sungguhpun demikian risalah ini perlu kita kemukakan beberapa pendapat yang mungkin dapat dijadikan pegangan bagi daerah-daerah tertentu yang pengunjung Jumlahnya mungkin kurang dari 40 orang.

1) Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi) menyatakan cukup empat orang termasuk imam. Pendapat ini dengan alasan satu hadist sbb.

"Jumlah itu wajib bagi tiap-tiap desa yang ada padanya seorang imam, walaupun penduduknya hanya ada 4 orang." (HR. Thabrani).

2) Imam Syafi'i menyatakan jum'ah itu harus 40 orang hadir, dengan alasan sbb.

"Telah berkata Abdurrahman bin Ka'b: "Bapak saya ketika mendengar adzan hari Jum'at biasa mendoakan bagi As'ad bin Zararah. Maka saya bertanya kepadanya: Apabila mendengar adzan mengapa ayah mendoakan untuk As'ad bin Zararah? Menjawab ayahnya: Karena dialah orang yang pertama kami mengumpulkan kita untuk shalat Jum'at di desa Hazmin Nabit. Maka bertanya saya kepadanya: Berapakah waktu orang hadir? Ia menjawab: "Empat puluh orang laki-laki". (HR. Abu Dawud)

*) Keterangan
Jumlah yang hadir Jum'at: Sejak dahulu hingga sekarang merupakan masalah yang sangat diperhatikan orang, walaupun didalam al-quran tidak diterangkan bahwa sahnya Jum'at itu harus sekian orang yang hadir, namun andaikata jumlah 40 orang yang hadir dalam Jum'at dijadikan syarat sahnya Jum'at bagi masyarakat di Indonesia pada umumnya, tidak mengalami kesulitan, karena hal itu pada umumnya telah terpenuhi.

Sunah-Sunnah Jum'ah


Bagi orang yang menghadiri shalat jum'at disunatkan 6 perkara:
1) Mandi dan membersihkan tubuh.
2) Memakai pakaian putih
3) Memotong kuku.
4) Memakai wangi-wangian.
5) Memperbanyak membaca Al-qur'an, doa, dan dzikir.
6) Tentang waktu khatib membaca khutbah

*) Keterangan
Bagi orang yang terlambat datang ke masjid, sedang khatib tengah berkhutbah, hendaknya mempercepat shalat sunnahnya (tahiyatul masjid) dua raka'at, kemudian duduk terus mendengarkan khutbah.

Posting Komentar untuk "Hukum Shalat Jum'at Dan Syarat Sahnya Shalat Jum'at"