Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Melaksanakan Tayamum Dan Syaratnya

A. Makna "tayamum"


Secara bahasa, "Tayamum" adalah qashd (bermaksud), sedangkan maknannya menurut istilah syariat adalah beribadah kepada Allah swt dengan mengambil tanah yang suci untuk disapukan kewajah dan kedua tangan. tayamum merupakan salah satu keistimewaan yang hanya dimiliki umat ini. Hal ini berdasarkan riwayat Jabir ra dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:

"Aku diberi 5 hal yang tidak diberikan kepada seseorang nabi pun sebelum aku; aku ditolong dengan rasa takut sejak jarak perjalanan masih satu bulan lagi, bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan alat bersuci. Oleh karena itu, siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat maka hendaklah dia shalat (al-Hadist)."

sebagaimana Allah swt berfirman dalam (QS. Al-Maidah Ayat 6)

"Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik."(QS. Al-Maidah Ayat 6)
Artinya tayamum adalah pengganti asala [bersuci], yakni air.

Maksud dari pendapat kami

Tayamum adalah "pengganti", artinya tayamum tidak bisa dilakukan bila air masih mengalir (ada). Jika tidak ada air, maka tayamum dapat menggantikannya. Akan tetapi, kesucian ini, apabila ada air maka kesucian ini batal dan dia wajib mandi apabila dia bertayamum untuk menggantikan mandi, atau berwudhu' jika dia bertayamum untuk menggantikan wudhu. Dalilnya adalah sebagai berikut:

Sabda Rasulullah saw,

"Tanah yang baik adalah wudhu nya orang islam, sekalipun selama sepuluh tahun tidak ada air, lalu, apabila dia mendapatkan air maka hendaklah dia takut kepada Allah swt dan hendaklah dia menyentuh air tersebut ke kulitnya, sebab sesungguhnya yang demikian itu sangat baik."

B. Tayamum dapat Membersihkan Hadast

Dalilnya adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah swt dalam (QS. Al-Maidah Ayat 6)

"Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu."(QS. Al-Maidah Ayat 6)

2. Sabda Rasulullah saw,
"Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan alat bersuci."

3. Karena tayamum adalah pengganti bersuci air,
Sementara  kaidah syariat menyatakan bahwa pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang diganti. Jadi, bersuci dengan cara tayamum itu dapatlah menghilangkan [membersikan] hadas sebagaimana halnya bersuci dengan air.

C. Syarat Syarat Sah Tayamum
1. Masuk shalat wajib atau waktu bolehnya melakukan shalat sunnah.
Ini berdasarkan pendapat bahwa tayamum adalah sebagai "pembolehan untuk dapat melaksanakan shalat", bukan sebagai "penghilang/pembersih hadas". Inilah pendapat dalam mazhab ini. Oleh karena itu tayamum hanya dapat digunakan dalam keadaan darurat.

2. Tidak ada air,
Artinya jika air tidak ditemukan, baik didalam rumahnya dan didalam barang bawaannya, ataupun ketika dia sedang berpergian, atau misalkan tidak ditemukan di tempat-tempat terdekatnya, maka dia pun boleh bertayamum. 

Atau takut menggunakan air akan menimbulkan mudharat pada tubuhnya, yakni membuat penggunanya jatuh sakit, maka keadaan seperti ini termasuk dalam keumuman firman Allah swt Dalam (QS. Al-Maidah Ayat 6)

"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan."(QS. Al-Maidah Ayat 6)

Sebagaimana apabila pada anggota wudhu seseorang ada luka di tubuh atau sedang memakai infusan dll, maka dia boleh bertayamum.

TATA CARA TAYAMUM

1) Niat (Dalam Hati) 

"Nawaitut Tayammuma Li-istubaahatish Shalaati Fardha Lillahi Ta'ala.
Artinya: Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah.

2) Mula Mula meletakkan dua belah tangan diatas debu untuk di usapkan kemuka.
3) Debu yang ada ditangan di tiup dulu, kemudian mengusap muka dengan debu, dengan dua kali usapan.
4) Mengusap dua belah tangan sampai pergelangan tangan dengan debu dua kali.
5) Memindahkan debu kepada anggota yang diusap.
6) Tertib

*) Keterangan
Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudhu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.



Posting Komentar untuk "Tata Cara Melaksanakan Tayamum Dan Syaratnya"