Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Zakat Mal: Zakat Dua Mata Uang (Emas dan Perak), dan Contoh Membayar Zakat Mal

Definisi Zakat Mal

Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang berkaitan dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat tertentu. Zakat mal meliputi: tumbuh-tumbuhan, binatang ternak, perniagaan, barang tambang, dan zakat emas dan perak.

Definisi Dua Mata Uang

Yang dimaksud dua mata uang adalah emas dan perak, uang-uang tunai yang beredar saat ini yang menggantikan fungsi keduanya.

Hukum Zakat Emas dan Perak

Hukum zakat emas dan perak adalah wajib. Berdasarkan firman Allah Swt dalam Qs At-Taubah ayat 34 yang berbunyi:

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) Adzab yang pedih." (Qs. At-Taubah ayat 34)

Dan sabda Nabi Saw: "Tidaklah pemilik emas ataupun perak tidak menunaikan kewajibannya, melainkan pada hari kiamat lempengan-lempengan dari neraka dibentangkan untuknya, lalu ia dipanggang di atasnya di dalam neraka Jahannam, lalu lambung, dahi, dan punggungnya disetrika dengannya. Setiap kali (lempengan-lempengan dari api neraka itu) dingin, ia dikembalikan (panas) untuknya pada hari yang ukurannya itu selama limapuluh ribu tahun, hingga (perkara) seluruh hamba diputuskan. Setelah itu jalannya diperlihatkan; ke surga atau neraka." 

Lalu Kapan Seseorang Membayar Zakat Emas dan Perak?

Islam mewajibkan membayar zakat emas dan perak apabila sudah mencapai syarat syarat yang berlaku pada keduanya, baik berupa logam, cair, maupun gumpalan. Adapun syarat yang berlaku bagi keduanya adalah  Apabila telah mencapai nishab dan haul yang telah ditentukan.

Apa Itu Nishab dan Haul?

Nishab adalah sejumlah harta yang telah mencapai jumlah tertentu yang telah ditentukam secara hukum syariat, yang mana harta tidak wajib di zakati jika kurang dari ukuran tersebut.

Haul adalah jangka waktu harta kekayaan yang dimiliki harus sudah ada selama 1 tahun dalam penanggalan islam.

Ini merupakan 2 syarat wajib yang dibebankan pada setiap muslim yang telah memiliki harta (mal) jika sudah mencapai nishab dan haulnya, jika sudah memenuhi syarat tersebut maka wajiblah untuk seorang muslim membayar zakat mal.

Syarat-Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak

  1. Kepemilikan penuh
  2. Berkembang secara rill ataupun estimasi. Secara rill ataupun secara estimasi, secara rill yang dimaksud adalah harta yang dimili seseorang dapat berpotensi untuk tumbuh dan dikembangkan melalui kegiatan usaha atau perdagangan. Sedangakan estimasi adalah harta yang nilainya mempunyai kemungkinan pertambahan seperti: emas, perak, dan mata uang yang semuanya mempunyai kemungkinan pertambahb nilai dengan memperjualbelikannya.
  3. Mencapai nishab
  4. Mencapai haul

Ukuran Zakat Emas dan Perak

Ukuran zakat wajib dalam emas, perak, dam surat surat berharga adalah seperempat dari sepersepuluh = 2,5%. Setiap dua puluh dinar emas dikeluarkan zakatnya sebesar setengah dinar emas. Lebih dari itu harus disesuaikan dengan perhitungan tersebut, baik sedikit ataupun banyak.

Setiap dua ratus dirham emas dikeluarkan zakatnya sebesar lima dirham perak. Selebihnya harus disesuaikan dengan perhitungan tersebut, berdasarkan sabda Nabi Saw:

"Apabila kau memiliki dua ratus dirham  dan berlalu satu haul, maka (zakatnya) lima dirham. Kau tidak wajib (mengeluarkan zakat) emas sedikit pun hingga kau memiliki duapuluh dinar. Apabila kau memiliki duapuluh dinar dan berlalu satu haul, maka (zakatnya) setengah dinar. Lebih dari itu, maka (disesuaikan dengan) perhitungan tersebut."

Contoh:

Seseorang memiliki uang sebesar 9.000 Dollar yang jika ditaksir rupiah nilainya adalah 130 juta 500 ribu rupiah, asumsikanlah kurs beli yang berlaku saat itu adalah 14.500, sehingga perhitungannya adalah 9.000 x 14.000 = 130.500.000.

Pertama, mari kita hitung nishab zakat mengacu pada nishab emas atau perak sebagai berikut: Nishabnya 85 gram emas murni. 85 x harga satu emas murni saat wajib zakat. Misalkan satu gram emas senilai 30 dollar, berati 85 x 30 = 2.550 dollar. Nishabnya adalah 2.550 Dollar. Dengan demikian, uang milik orang ini sudah mencapai nishab dan berlalu satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat.

Kedua, kita hitung ukuran zakat yang wajib dikeluarkan sebagai: Ukuran zakat = 2,5%. Karena orang tersebut mempunya uang 9.000 dollar maka 9.000 x 2,5% = 225 Dollar. Dengan demikian yang bersangkutan wahub mengeluarkan zakat sebesar 225 Dollar.

Menggabungkan Emas dan Perak

Misalkan seseorang memiliki emas dan perak, namun masing masing diantara keduanya tidak mencapai nishab, namun menurut pendapat yang rajih tidak ada zakatnya (Tidak diwajibkan untuknya membayar zakat). Emas dan perak hanya wajib dizakati secara tersendiri, bukan digabungkan satu sama lain untuk menggenapkan nishab, karena keduanya merupakan jenis yang berbeda, disamping tidak ada dalil yang menyatukan emas dan perak untuk menggenapkan nishab. 

Contoh Perhitungan Zakat Emas

Ibu laila memiliki perhiasan emas 200 gram dan yang biasa digunakan adalah 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun berapa zakat yang harus dikeluarkan? 

Pertama, untuk zakat perhiasan wanita menurut pendapat tengah-tengah di antara para ulama yaitu pendapat yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallaahu anhu, bahwa beliau berfatwa tentang wajibnya zakat perhiasan adalah sekali dalam seumur dan bukan setiap putaran haul (tahun). Jadi hanya sekali saja, dan tahun berikutnya tidak dikenakan lagi untuk membayar zakatnya.

Kedua, Jumlah perhiasan emas 200 gram dan yang biasa digunakan adalah 40 gram, maka 200 - 40 = 160, 160 gram ini adalah yang dikenakan zakat, 40 gram tersebut tidak dikenakan zakat karena dipakai oleh Ibu Laila.

Perhitungannya adalah:

160 Gram x 2,5% (Nishab) = 4 gram, maka ibu Laila wajib membayarkan zakat sebanyak 4 Gram, atau jika di rupiahkan kedalam bentuk uang adalah:

Jika 1 gram emas 24 karat seharga = 900.000, maka 160 gram x 900.000 = 144.000.000, Zakat yang dikeluarkan Ibu Laila adalah 144.000.000 x 2,5% = 3.600.000   

Posting Komentar untuk "Zakat Mal: Zakat Dua Mata Uang (Emas dan Perak), dan Contoh Membayar Zakat Mal"