Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Thaharah Dan Pembagiannya


Thaharah (Bersuci).

Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut syara adalah suci dari hadast dan najis. Suci dari hadast adalah dengan mengerjakan wudhu, mandi, dan tayammum. Suci dari najis adalah menghilangkan najis yang ada pada badan, tempat, dan pakaian.

Pembagian Thaharah

Thaharah dibagi menjadi 2, yaitu Thaharah Maknawiyah dan Thaharah Hissiyah

1. Thaharah Maknawiyah 

Thaharah Maknawiyah adalah membersihkan hati dari kesyirikan, segala kemaksiatan dan apapun yang memperkeruh hati. Thaharah tidak terwujud dengan adanya najis kesyirikan di hati, seperti yang Allah firmankan dalam QS. At-Taubah ayat 28 yang berbunyi : 
"Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki." (QS. At-Taubah ayat 28).

Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis".

2. Thaharah Hissiyah

Thaharah Hissiyah adalah membersihkan badan dari segala hadast dan najis. Thaharah hissiyah terbagi menjadi 2: Pertama, bersuci dari hadast. Hadast adalah segala sesuatu yang mengenai badan seseorang muslim hingga mencegahnya untuk menjalankan ibadah yang mensyaratkan thaharah, seperti shalat, thawaf di Baitul Haram, dan lainnya. Hadast terbagi menjadi 2:

A. Hadast Kecil

Hadast kecil yaitu sesuatu yang mewajibkan wudhu, seperti kencing, buang air besar, dan hal-hal yang membatalkan wudhu lainnya. Membersihkan hadast ini dilakukan dengan wudhu. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 5: 
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah." (QS. Al-Maidah ayat 6).

B. Hadast Besar

Hadast besar yaitu sesuatu yang mewajibkan mandi, seperti jinabat, haid, dan lainnya. Membersihkan hadast ini adalah dengan mandi, Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi: "Jika kamu junub, maka mandilah." (QS. Al-Maidah ayat 6). Ketika tidak bisa wudhu dan mandi, thaharah dilakukan dengan tayamum, berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 6:
"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. (QS. Al-Maidah ayat 6).

Kedua, bersuci dari hadast dan najis. Bersuci dari hadast dan najis dilakukan dengan menghilangkan najis dari badan, pakaian, dan tempat. Menghilangkan najis wajib hukumnya berdasarkan firman Allah SWT, "Dan pakaianmu bersihkanlan." (QS. Al-Muddatssir ayat 4). 
Dan sabda Nabi Saw: "Sebagian besar siksa kubur disebabkan karena kencing."
Dan sabda beliau: "Apabila sesoarang diantara kalian datang ke masjid, hendaklah memperhatikan; apabila ia melihat kotoran pada kedua sandalnya, hendaklah mengusapnya, lalu hendaklah shalat mengenakan keduanya."

1. Macam Macam Air

Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci. Air yang suci mensucikan adalah :
  1. Air hujan
  2. Air Sumur
  3. Air laut
  4. Air sungai
  5. Air telaga 
  6. Air embun
  7. Air salju
2. Pembagian Air

Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi menjadi empat bagian :

1. Air suci dan mensucikan, yaitu air muthlaq artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh (air muthlaq artinya air yang sewajarnya)

2. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.

3. Air suci tidak dapat mensucikan, seperti :
a. Air musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadast. Atau menghilangkan najis kalau tidak berubah rupanya, rasanya dan baunya.
b. Air suci dan mensucikan tetapi haram dipakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab/mencuri mengambil tanpa seizin.

4. Air mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dua dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci. Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60 cm.

Posting Komentar untuk "Pengertian Thaharah Dan Pembagiannya "