Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hal-Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa Dan Mewajibkan Kifarat

Saat menjalankan ibadah puasa kita sebagai kita sebagai umat muslim harus menjaga diri dari segala hal yang membatalkannya. sebagaimana allah swt berfirman dalam (QS. Al-Baqarah ayat 187). 

Hal-hal yang membatalkan puasa itu dasarnya ada (3), yaitu yang tersebut dalam firman Allah swt dalam (QS. Al-Baqarah ayat 187). 

"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah ayat 187)

Dan para ulama telah sepakat atas kandungan makna yang (3) ini. 

1. Makan, yaitu memasukkan sesuatu ke perut melalui mulut, dan ini mencakup yang bermanfaat, seperti roti, dan juga yang membahayakan, seperti Hasyis (ganja/rokok), dan yang tidak bermanfaat serta tidak membahayakan, seperti manik-manik, dan kemutlakan ayat secara umum: makanlah, dan ini dinamakan makan. 

2. Minum, yaitu sama seperti makan, mencakup yang bermanfaat, yang membahayakan, dan yang tidak bermanfaat sekaligus tidak membahayakan. 

3. Mencium-cium dengan hidung/menghirup-hirup, yaitu [ciuman/hirupan] yang sampai ke rongga perut melalui hidung: karena hidung merupakan rongga yang sampai ke lambung, maka ia dianggap membatalkan. 

[Hal-hal  yang masih diperselisihkan] 

4. Injeksi, yaitu memasukkan obat-obatan melalui anus. Yang rajih (benar) proses ini tidak membatalkan puasa, karena:


  • Ia tidak disebut makan dan minum, baik menurut etimologi maupun menurut kebiasaan. 
  • Tidak ada dalil di dalam alquran dan as sunnah bahwa tempat pergantungan hukum adalah sampainya sesuatu ke rongga tubuh. 
  • Al-Qur'an dan sunnah hanya menunjukkan sesuatu yang tertentu, yaitu makan dan minum. 

Posting Komentar untuk "Hal-Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa Dan Mewajibkan Kifarat"