Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Waktu Terlarang Mengerjakan Shalat Sunnah

Waktu waktu terlarang adalah waktu waktu dimana syaari' (Allah dan Rasulnya) melarang mengerjakan shalat padanya, dan yang dimaksud adalah shalat sunnah, yaitu lima waktu. Hal tersebut karena pada dasarnya shalat sunnat itu senantiasa disyariatkan; karena keumuman firman Allah swt dalam (QS. Al-Hajj ayat 77) yang berbunyi :


"Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan." (QS. Al-Hajj ayat 77)

Dan keumuman sabda Nabi Muhammad saw kepada seorang lelaki yang akan beliau kabulkan permintaannya. Beliau berkata kepadanya, "pintalah." Lelaki itu berkata, "Aku meminta kepadamu dapat menemanimu di surga."

Beliau berkata, "Ada lagi yang lain? Ia berkata, "Itu saja." Lalu beliau berkata, "Maka tolonglah aku atas dirimu dengan memperbanyak sujud." 

Menurut hadist ini berati pada dasarnya shalat sunnah itu disyariatkan pada setiap waktu bagi orang yang tidak berpergian maupun bagi orang yang berpergian (musafir).

Akan tetapi ada beberapa waktu dimana Syaari' melarang mengerjakan shalat padanya, dan waktu waktu ini ada lima secara terperinci, Tiga secara ringkas. 

1. Dari sejak terbitnya fajar kedua, dan ini adalah waktu pertama. Fajar kedua adalah fajar yang melintang di ufuk, sedangkan fajar pertama adalah fajar yang mendahului fajar kedua, akan tetapi ia tidak melintang di ufuk melainkan memanjang di ufuk.

Fajar kedua itu melebar, artinya seperti burung melebarkan kedua sayapnya sehingga muncul cahaya melintang di ufuk dari utara ke selatan. Sedangkan fajar pertama membujur dari timur ke barat. 

2. Sejak dari terbitnya lingkaran bundar matahari hingga terangkat seukuran satu tombak, yaitu seukuran satu tombak menurut pandangan mata. Ini adalah waktu kedua.

Jika matahari telah terbit, maka lihatlah kepadanya.  Apabila ia telah terangkat seukuran satu tombak, yaitu kira kira 1 meter, dalam pandangan mata, maka ketika itu telah habis waktu terlarang.

Jika diperkirakan dengan hitungan jam, kira-kira 10-12 menit sesudah terbit, artinya tidak lama. Akan tetapi demi kehati-hatian perkiraan tadi kita genapkan menjadi seperempat jam (15 menit), sehingga kita katakan, seperempat jam setelah tebitnya matahari, berakhirlah waktu terlarang.

3. Ketika matahari tegak lurus hingga tergelincir, artinya condong dari tengah langit ke arah Barat, dan ini adalah waktu ketiga.

Artinya ketika matahari berada di puncak ketinggiannya di langit; karena matahari meninggi di ufuk. Apabila waktu terlarang itu berakhir, ia lun mulai condong ke Barat.

Dalilnya hadist 'Uqbah Ibn Amir: "Ada tiga waktu dimana Rasulullah saw melarang kami shalat padanya dan melarang kami menguburkan mayat kepadanya. Ketika matahari terbit bersinar hingga terangkat, ketika tengah hari tepat dan ketika matahari hampir tenggelam hingga tenggelam."

4. Dari shalat Ashar hingga matahari terbenam, dan ini adalah waktu ke empat,  karena hadist yang tertera dalam Shahih ul-Bukhari, Shahih ul-Muslim dan lain lain, dari Abu Sa'id al-Khudri bahwa Nabi Muhammad saw: "Melarang mengerjakan shalat sesudah fajar hingga terbit matahari dan sesudah Ashar hingga terbenam matahari." Yang dimaksud dengan terbenamnya adalah saat mulai terbenamnya. 

5. Ketika matahari mulai terbenam hingga benar benar terbenam, dan ini adalah waktu kelima.

Artinya ketika lingkaran bundar matahari hampir terbenam, ia tampak terang, jelas dan besar. Jika bagian lingkarannya mulai hilang, maka inilah waktu terlarang sampai ia benar-benar terbenam; karena perkataan Uqbah: "Dan ketika matahari hampir tenggelam hingga tenggelam."

Akan tetapi yang zahir, makna Tudhayaafu (hampir) dalam hadist ini adalah condong untuk tenggelam, dan kecondongan ini selayaknya sama ukurannya dengan saat terbitnya, yaitu seukuran satu tombak.

Maka jika tersisa waktu terbenamnya seukuran satu tombak, berati masuklah waktu terlarang yang terdapat dalam hadist Uqbah. 

Posting Komentar untuk "5 Waktu Terlarang Mengerjakan Shalat Sunnah"