Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Shalat Orang Yang Sakit

Shalat adalah berhadap hati kepada Allah swt  sebagai ibadat, dalam bentuk beberapa perkataan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah di tentukan syara'.


Tata Cara Shalat Orang Yang Sakit

Setiap umat islam yang sudah baligh diwajibkan baginya untuk melaksanakan ibadah shalat, bahkan dalam keadaan sakit pun ibadah shalat wajib dilaksanakan.

Tata Cara Shalat Orang Yang Sakit

Orang yang sakit wajib mengerjakan shalat fardhu dalam keadaan berdiri, walaupun miring atau bertumpu pada dinding atau tongkat. 

Jika ia tidak sanggup berdiri, ia shalat dalam keadaan duduk. Yang paling afdhal ia duduk bersila di tempat berdiri dan ruku'. 

Jika ia tidak mampu shalat dalam keadaan duduk, ia shalat berbaring di atas lambung nya menghadap ke kiblat, dan lambung yang kanan lebih afdhal. Jika ia tidak bisa menghadap kiblat, ia boleh menghadap kemanapun arahnya, dan shalatnya sah serta tidak wajib atasnya mengulangnya. 

Jika ia tidak sanggup shalat dalam keadaan berbaring di atas lambungnya, ia shalat menelentang dengan kedua kakinya ke sebelah kiblat, dan yang lebih afdhal ia mengangkat kepalanya sedikit untuk menghadap ke arah kiblat. Jika ia tidak sanggup meletakkan kedua kakinya ke sebelah kiblat, ia boleh shalat bagaimanapun keadaanya, dan ia tidak wajib mengulang. 

Orang yang sakit juga wajib ruku' dan sujud dalam shalatnya. Jika ia tidak sanggup mengisyaratkan keduanya (ruku' dan sujud) dengan kepalanya dan membuat posisi sujud lebih rendah dari pada ruku', maka jika ia mampu mengerjakan ruku', tidak sujud, ia ruku' pada waktu ruku' dan mengisyaratkan sujud. Jika ia mampu sujud, tidak ruku', ia sujud pada waktu sujud dan mengisyaratkan ruku'. 

Jika ia tidak sanggup memberi isyarat dengan kepalanya  dalam ruku dan sujud, maka ia memberi isyarat dengan kedua matanya dengan memejamkannya sedikit untuk ruku' dan memejamkanya lebih banyak sujud. Adapun isyarat dengan jari-jari tangan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yang sakit, maka itu tidak shahih, dan saya tidak mengetahui dasar nya dari Al-Qur'an dan sunnah, maupun dari pendapat para ulama.

Jika ia tidak sanggup memberi isyarat dengan kepala maupun dengan mata, ia boleh shalat dengan hatinya di mana ia takbir dan meniatkan ruku', sujud, berdiri serta duduk dengan hatinya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan. 

Orang yang sakit wajib mengerjakan setiap shalat pada waktunya dan melakukan setiap apa yang sanggup ia lakukan dari apa-apa yang wajib padanya (shalat).

Jika ia kesulitan mengerjakan setiap shalat pada waktunya, maka ia boleh menjamak antara Zuhur dan Ashar, serta antara Maghrib dan Isya'; bisa jamak taqdim di mana ia mengerjakan shalat Ashar pada waktu Dzuhur dan Shalat Isya' pada waktu Maghrib, dan bisa jamak ta'khir di mana ia menunda shalat Dzuhur ke Ashar dan Maghrib ke Isya', terserah manapun yang paling mudah baginya. Adapun shalat subuh, maka tidak bisa di jamak ke shalat sebelumnya (Isya) maupun ke shalat sesudahnya (Dzuhur). 

Jika orang yang sakit itu berada dalam perjalanan untuk berobat ke daerah lain, maka ia boleh mengqashar shalat yang 4 raka'at. Maka ia shalat Dzuhur, Ashar dan Isya dengan dua raka'at sampai ia kembali ke kampung halamannya, baik masa perjalanannya lama ataupun singkat. Wallahu al-muwaffiq. 

Posting Komentar untuk "Tata Cara Shalat Orang Yang Sakit "