Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mengusap Khuf (Sepatu), Syarat, Tata Cara, Batas Waktu, dan Hal yang Membatalkannya

DEFINISI KHUF DAN JAURAB

Mengusap Khuf (Sepatu)

Khuf adalah alas kaki dari kulit yang dikenakan di kaki. Sedangkan jaurab adalah sesuaru dari katun atau semacamnya yang dikenakan di kaki. Jadi khuf itu adalah sepatu yang terbuat dari kulit sedangkan jaurab adalah kaos kaki.

HUKUM MENGUSAP KHUF DAN KAOS KAKI

Mengusap khuf dan kaos kaki disyariatkan berdasarkan sejumlah hadist, di antaranya hadist riwayat Anas bin Malik r.a ketika ditanya tentang mengusap sepatu, ia menjawab, Rasulullah Saw mengusap keduanya. 

Mengusap khuf (sepatu) hukumnya adalah mubah, boleh boleh saja. Mengusap khuf merupakan bentuk rukhsah (keringan dalam ajaran islam), namun menurut mayoritas ulama mencuci kaki itu lebih afdhol (lebih utama) dari pada mengusap khuf.

SYARAT SYARAT MENGUSAP KHUF DAN KAOS KAKI

1. Mengenakan khuf setelah bersuci secara sempurna. Diriwayatkan dari Mughirah r.a, ia berkata, "Suatu ketika aku bersama Nabi Saw dalam perjalanan. Aku bermaksud melepas kedua khuf beliau, lalu beliau berkata, "Biarkan saja keduanya, karena aku memasukkan keduanya (kedua kaki) dalam keadaan suci". Beliau kemudian mengusap keduanya.

2. Khuf menutupi kaki hingga mata kaki. Untuk itu, alas kaki sebawah mata kaki tidak boleh diusap, karena alas kaki seperti ini tidak disebut khuf

3. Khuf terbuat dari bahan suci.

4. Khufnya mubah. Untuk itu, khuf yang terbuat dari bahan-bahan haram, seperti sutera bagi lelaki, tidak boleh diusap.

5. Mengusap khuf dilakukan dalam rentang waktu tertentu, karena Rasullah Saw memberikan batasan waktunya; sehari semalam untuk orang yang bermukim, dan tiga hari tiga malam bagi musafir. Batasan ini tidak boleh dilampaui.

6. Mengusap khuf hanya dilakukan untuk bersuci dari hadast kecil saja, bukan hadast besar. Diriwayatkan dari Shafwan bin Assal r.a, ia berkata, "Rasulullah Saw memerintahkan kami mengusap khuf kami saat kami berpergian, dan agar kami tidak melepasnya selama 3 hari (baik setelah) buang air besar, kencing, ataupun tidurm kecuali dari jinabat". Maksudnya, orang junub wajib melepas khuf untuk mandi, setelah itu ia kenakan kembali.

TATA CARA MENGUSAP KHUF DAN KAOS KAKI

Bagian atas khuf diusap dengan kedua telapak tangan yang sudah dibasahi dengan air dari jari-jari hingga betis satu kali usapan. Kaki kanan diusap dengan tangan kanan dan kaki kiri diusap dengan tangan kiri.

Bagian bawah khuf tidak diusap, tidak juga bagian tumitnya. Ali r.a berkata, "Andaikan agama itu berdasarkan pendapat, tentu bagian bawah khuf lebih utama untuk diusap dari pada bagian atasnya. Aku melihat Rasulullah Saw mengusap bagian atas dua khuf beliau.

BATAS WAKTU MENGUSAP KHUF DAN KAOS KAKI 

Sehari semalam bagi yang bermukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir. Dalilnya adalah perkataan Ali r.a, "Rasulullah Saw membatasi tiga hari tiga malam untuk musafir, dan sehari semalam untuk yang bermukim.

PERHITUNGAN WAKTU MENGUSAP

Batas waktu mulai berlaku sejak pertama kali mengusap setelah berhadast. Apabila seseorang mengenakan kaos kaki dalam keadaan suci, kemudian berhadast, lalu mengusap lagi, saat itulah perhutungan waktu sehari semalam dimulai (24 jam).

Contoh, seseorang berwudhu, membasuh kedua kaki, lalu mengenakan kaos kaki, setelah itu shalat fajar. Selanjutnya pada pukul 10.00 pagi berhadast sehingga wudhunya batal. Kemudian pada pukul 11.00 ia berwudhu untuk shalat Dhuha dan mengusap kaos kaki, dan disinilah ia boleh meneruskan mengenakan dan mengusap kaos kaki hingga pukul 11.00 pagi pada keesokan harinya. Ini untuk yang bermukim. Sementara bagi musafir batas waktunya selama tiga hari tiga malam.

HAL HAL YANG MEMBATALKAN MENGUSAP KHUF DAN KAOS KAKI 

1. Batas waktu mengusap berakhir

2. Melapas kedua kaos kaki atau salah satunya.

3. Terjadi hadast besar. Diriwayatkan dari Shafwan bin Assal r.a, ia berkata, "Rasulullah Saw memerintahkan kami mengusap khuf kami saat kami berpergian, dan agar kami tidak melepasnya selama 3 hari (baik setelah) buang air besar, kencing, ataupun tidurm kecuali dari jinabat".


Posting Komentar untuk "Hukum Mengusap Khuf (Sepatu), Syarat, Tata Cara, Batas Waktu, dan Hal yang Membatalkannya"