Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Shalat Sunnah Rawatib, dan Keutamaannya

Definisi Shalat Sunnah

Shalat Sunnah Rawatib

Shalat sunnah adalah shalat yang disyariatkan tetapi tidak diwajibkan untuk dikerjakan. Namun dengan mengerjakan shalat sunnah dapat menjadi tambahan atas amalan-amalan shalat fardhu.

Keutamaan Shalat Sunnah

1. Shalat sunnah dapat mendatangkan cinta Allah Swt kepada hambanya. Disebutkan dalam hadist qudsi, bahwa Allah Swt berfirman:

"Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan nafilah hingga Aku mencintainya. Apabila aku mencintainya, Akulah pendengarannya yang dengannya ia mendengar, (Akulah) penglihatannya yang dengannya ia melihat, (Akulah) tangannya yang dengannya ia memukul, (Akulah) kakinya yang dengannya ia berjalan. Jika ia meminta kepada-Ku niscaya Kuberi, dan jika ia meminta perlindungan kepada-Ku, niscaya Aku melindunginya."

2. Shalat Sunah menutupi kekurangan shalat-shalat fardhu. Nabi Saw bersabda:

"Sesungguhnya amalan manusia pertama yang dihisab pada hari kiamat adalah shalat. Rabb kita berfirman kepada para malaikat dan ia lebih tahu. 'Lihatlah shalat hamba-Ku, apakah ia melakukannya dengan sempurna ataukah ada yang kurang? 'Jika shalatnya sempurna, maka dicatat sempurna. Namun jika sedikit kekurangan, Allah berfirman, 'Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki (shalat) sunnah?' Jika si hamba memiliki shalat sunnah, Allah berfirman, ' Sempurnakan shalat fardhu hamba-Ku dengan shalat sunnahnya.' Selanjutnya semua amalan dihisab seperti itu."

Shalat Sunnah Lebih Baik Dilakukan Dirumah

Shalat sunnah di rumah lebih baik dari pada shalat sunnah di masjid, kecuali shalat sunnah yang dianjurkan dilakukan secara berjamaah, seperti shalat tarawih pada bulan Ramadhan. Nabi Saw bersabda :

"Karena sesungguhnya shalat terbaik bagi seseorang adalah shalat di rumahnya, kecuali shalat wajib."

Shalat Rawatib

Sunnah-sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu. Hukumnya adalah sunnah muakkad. Bilangan sunnah rawatib ada sepuluh atau dua belas rakaat; dua raka'at sebelum Shubuh, dua atau empat raka'at sebelum Dzuhur, dua raka'at setelah Dzuhur, dua raka'at setelah Maghrib, dan dua raka'at setelah Isya.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, ia berkata, "Aku menghafal sepuluh raka'at dari Nabi Saw; dua raka'at sebelum Dzuhur, dua raka'at setelahnya, dua raka'at setelah Maghrib dirumah beliau, dua raka'at setelah Isyak dirumah beliau, dan dua raka'at sebelum Shubuh."

Hadist serupa juga diriwayatkan dari Aisyah r.a, hanya saja Aisyah menyebut empat raka'at sebelum Dzuhur.

Sunnah Qabliyah Shalat Fardhu Sunnah Ba'diyah
2 Raka'at Shubuh -
4 Raka'at Dzuhur 2 Raka'at
- Ashar -
- Maghrib 2 Raka'at
- Isya 2 Raka'at

Sunnah rawatib terbaik dan yang selalu dijaga Nabi Saw baik saat bermukin ataupun berpergian adalah dua raka'at Fajar berdasarkan hadist Aisyah r.a, ia berkata, "Nabi Saw tidak menjaga suatu shalat nafilah pun melebih dua raka'at fajar."

Dua raka'at fajar dianjurkan dikerjakan secara singkat namun tidak mengabaikan kewajiban-kewajiban shalat, berdasarkan riwayat dari Aisyah r.a, ia berkata, "Beliau Saw mempersingkat dua raka'at sebelum Shubuh, sampai aku mengatakan apakah beliau membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah)?"

Boleh mengqadha sunnah Shubuh. Pertama, setelah shalat Shubuh jika belum dikerjakan sebelumnya, berdasarkan riwayat dari Qais bin Amr r.a, ia berkata, "Rasulullah Saw melihat seseorang shalat dua raka'at setelah shalat Shubuh lalu Rasulullah Saw bersabda, 'Shalat Shubuh itu dua raka'at.' Orang tersebut berkata, 'Aku tadi belum mengerjakan dua raka'at sebelum shubuh, lalu aku mengerjakannya sekarang. 'Rasulullah Saw diam'.

Kedua, setelah matahari terbit, berdasarkan sabda nabi Saw: "Siapa belum mengerjakan dua raka'at Fajar, hendaklah mengerjakan keduanya setelah matahari terbit."

Namun dalam pembahasan shalat sunnah rawatib ini terdapat sejumlah permasalahan:

1. Ada keuntamaan 4 raka'at setelah Dzuhur berdasarkan sabda Nabi Saw:

"Siapa shalat empat raka'at sebelum Dzuhur dan empat Raka'at setelahnya, Allah mengharamkannya bagi neraka."

2. Diantara shalat sunnah ghairu muakkad yang dianjurkan adalah 4 rakaat sebelum Ashar berdasarkan sabda Nabi Saw:

"Semoga Allah merahmati orang yang shalat (sunnah) empat raka'at sebelum Ashar."

3. Shalat sunnah ghairu muakkad lainnya shalat sunnah sebelum Ashar, Maghrib, dan Isyak, berdasarkan sabda Nabi Saw:

"Di antara dua adzan ada shalat (sunnah) - beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali, lalu pada kali ketiga beliau mengatakan bagi yang mau." Yang dimaksud dua adzan adalah adzan dan iqamat.

4. Shalat-shalat sunnah bisa di qadha ketika tidak sempat dilakukan karena ketiduran atau lupa, meski pada waktu-waktu terlarang, berdasarkan riwayat bahwa Nabi Saw shalat sunnah ba'diyah Dzuhur setelah Ashar kala beliau sibuk hingga tidak sempat mengerjakannya.

Posting Komentar untuk "Shalat Sunnah Rawatib, dan Keutamaannya"