Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Ma'rifat Dan Tauhid, Berikut Penjelasannya

Ma'rifat:
Ma'rifat


Ketahuilah, bahwa landasan atau dasar agama Islam itu adalah:  "Mengenal, mengetahui dan memahami dengan sebenar-benarnya tuhan yang disembah sebelum kita melakukan ibadah. Itu adalah makna yang terkandung dalam kalimat Tauhid. 

Adapun cara mengenal, mengetahui, dan memahami yang memadai adalah dengan Ma'rifat. 

Ma'rifat adalah suatu I'tiqad (keyakinan) yang jazim (tanpa keraguan) yang sesuai dengan kebenaran dan disertai dengan dalil (bukti). 

Sedangkan mengenal, mengetahui atau memahami yang tidak memadai, ada 3 macam, yaitu:

1. Taqlid Shahih:

Yaitu: "Keyakinan yang sesuai dengan kebenaran, tetapi tidak disertai dalil (bukti). 

2. Taqlid Bathil:

Yaitu: "Keyakinan yang tidak sesuai dengan kebenaran, dan juga tidak disertai dalil (bukti). 

3. Jahil Murakkab:

Yaitu: "Keyakinan yang tidak sesuai dengan kebenaran, tetapi disertai dengan dalil (bukti). 

Definisi Dalil:

Dalil adalah: "Landasan keterangan atau bukti, atau sesuatu yang menetapkan kebenaran atas sesuatu yang lain. 

TAUHID

Ma'rifat

Definisi:

Ilmu Tauhid adalah ilmu yang membahas I'tiqad (keteguhan ikatan hati), untuk mengimani segala Rukun Iman, serta hal-hal yang berkaitan dengannya berdasarkan dalil-dalil yang kuat. 

Ilmu Tauhid adalah ilmu pengetahuan yang paling tinggi derajatnya dalam agama islam, dan merupakan induk/pokok dari segala ilmu pengetahuan dalam agama Islam. 

Hukum:

Mempelajari ilmu tauhid hukumnya adalah Fardhu'Ain bagi setiap orang yang mukallaf, yakni orang yang sudah aqil baligh serta berakal, sehat, dan telah sampai kepadanya ajaran agama islam.

Mempelajari Ilmi Tauhid, terbagi atas 3 cara:

1. Ijmaly

Adapun mempelajari Ilmu Tauhid secara Ijmaly (ringkas) adalah hanya mengenal, mengetahui, dan memahami sifat-sifat Tuhan dan para Rasulnya, disertai dengan dalil (bukti) yang secukupnya. Dan hukumnya adalah Fardhu 'ain (wajib).

2. Tafshily

Mempelajari Ilmu Tauhid secara Tahshily (terperinci) adalah mengenal, mengetahu, dan memahami sifat-sifat Tuhan dan para Rasulnya yang disertai dalil (bukti-bukti) yang lengkap, baik menurut dalil Naqly (Al Qur'an dan Hadist), maupun dalil Aqly (menurut akal).

Orang seperti demikianlah yang dianggap cerdas atau cerdik, karena ia diwajibkan menjaga dan membela umat yang berada disekitarnya dari hasutan-hasutan terhadap Aqidah oleh pihak lain yang berusaha untuk membelokkan, memurtadkan, serta menghancurkan Aqidah maupun keimanan selama ini terbina dengan baik. Maka hukumnya adalah Fardhu Kifayah (wajib dari segi kepentingan umum).

3. Taqlidy

Adapun mempelajari Ilmu Tauhid secara Taqlidy adalah mengenal, mengetahui, dan memahami sifat-sifat Tuhan hanya dengan menyandarkan pendapat orang lain. Diantara ulama-ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini, antara lain mengatakan:

1. Tidak memadai. Karena mempelajari ilmu Tauhid akan berhubungan dengan masalah keimanan seseorang, maka pada akhirnya keimanan-nya pun akan bertaqlid pula.

2. Memadai. Namun mempelajari Ilmu Tauhid secara Taqlidy ini harus dengan 3 syarat:

a. Orang yang dijadikan penyandaran itu, haruslah orang yang diyakini memiliki Ilmu Tauhid yang dalam.

b. Orang yang menyandarkan itu, haruslah istiqamah (berpendirian teguh), dan harus menanamkan niat yang sungguh-sungguh dalam hatinya, akan berusaha mempelajari/memperdalam Ilmu Tauhid dikemudian hari.

c. Orang yang menyandarkan itu, tidak mampu lagi mempelajari Ilmu Tauhid yang disertai dengan dalil (bukti), karena telah uzur,


Posting Komentar untuk "Pengertian Ma'rifat Dan Tauhid, Berikut Penjelasannya"